Badan Gizi Nasional
Produksi

AI Surveillance

Panduan penggunaan aplikasi AI Surveillance SIPGN untuk mendukung pemantauan operasional SPPG melalui CCTV, deteksi pelanggaran APD, dan pengawasan keamanan pangan secara real-time.

Riwayat Perubahan

Details
Tabel 1. Riwayat Perubahanan AI Surveillance
Versi Tanggal Pembaruan Deskripsi Perubahan Penanggung Jawab

v1.1

17 Maret 2026

  • Penambahan peran Eksekutif.

  • Perubahan hak akses peran Kepala SPPG yang hanya bisa melihat SPPG tanggungjawabnya.

  • Penambahan admonition “Penting” pada section Kepala SPPG, bab 1.1, poin 4 terkait Kepala SPPG hanya dapat melihat data pelanggaran pada SPPG yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Perubahan tampilan halaman Operasional SPPG.

  • Penambahan halaman Daftar SPPG Terintegrasi CCTV.

  • Penambahan halaman Daftar SPPG Online CCTV.

  • Penambahan section Pemantauan Cepat pada halaman Pemantauan CCTV.

  • Penambahan fitur melihat tampilan CCTV yang dipilih pada halaman Pemantauan CCTV.

  • Penambahan fitur memperbesar/memperkecil tampilan CCTV yang dipilih.

Tim Dokumentasi Teknis

v1.0

09 Februari 2026

Rilis Dokumen Awal.

Tim Dokumentasi Teknis

Latar Belakang Aplikasi

Aplikasi AI Surveillance pada Platform SIPGN merupakan bagian dari platform SIPGN yang dirancang untuk melakukan monitoring terhadap proses produksi makanan di dapur/SPPG agar berjalan sesuai dengan standar keamanan pangan dan SOP yang ditetapkan melalui CCTV berbasis AI.

Aplikasi ini digunakan oleh pengguna dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses produksi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta menyediakan bukti visual sebagai bagian dari proses pengawasan operasional.

Melalui aplikasi AI Surveillance, pengguna dapat melihat kondisi operasional dapur/SPPG, mengidentifikasi pelanggaran penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di dapur/SPPG, serta melakukan monitoring secara langsung melalui live streaming CCTV.

Dokumentasi ini disusun sebagai acuan bagi pengguna dalam memahami dan mengoperasikan aplikasi AI Surveillance sesuai dengan peran dan kewenangannya. Setiap modul dijelaskan secara sistematis untuk mendukung proses operasional di lapangan.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan pengguna dapat:

  • Memahami proses pemantauan operasional SPPG melalui CCTV

  • Mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran APD

  • Memantau aktivitas dapur secara real-time

  • Mendukung penerapan standar keamanan pangan

Dokumentasi ini juga akan terus diperbarui seiring dengan pengembangan sistem, sehingga pengguna disarankan untuk selalu mengacu pada versi terbaru dari panduan yang tersedia.

Ruang Lingkup Panduan

Panduan ini mencakup beberapa modul utama dalam aplikasi AI Surveillance, antara lain:

  1. Data Operasional SPPG

    • Monitoring data operasional SPPG

    • Filter berdasarkan kondisi dan status CCTV

    • Pengelolaan dan sinkronisasi data operasional

  2. Pelanggaran APD

    • Deteksi dan pencatatan pelanggaran APD

    • Bukti visual (foto/tangkapan layar)

    • Filter dan unduh data pelanggaran

  3. Pemantauan CCTV

    • Live streaming CCTV dari setiap SPPG

    • Monitoring kondisi operasional secara langsung

    • Akses detail pemantauan berdasarkan lokasi SPPG

  4. Manajemen Pengguna

    • Pengelolaan data pengguna

    • Pengaturan kontrol akses

    • Monitoring daftar pengguna sistem

Pengguna Sistem

Aplikasi AI Surveillance digunakan oleh beberapa peran utama dengan hak akses berbeda, yaitu:

  1. Eksekutif

  2. Kepala SPPG

  3. Admin

Setiap peran memiliki fitur dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan operasional dalam pemantauan dan pengawasan proses produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Isi dari dokumentasi ini dikelola oleh tim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Gizi Nasional Republik Indonesia

Copyright © 2026 Badan Gizi Nasional. All rights reserved.